BERITA POLRI INVESTIGASI|Pekanbaru – Dugaan aktivitas pembalakan liar kembali mencuat di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Informasi tersebut diperoleh awak media dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas pengangkutan kayu olahan ilegal dari kawasan konservasi tersebut, terutama pada malam hari.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025, awak media menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal logging di sepanjang bantaran Sungai Kerumutan, tepatnya di sekitar Pelabuhan Dusun I Kapau, Kecamatan Kerumutan.
Di lokasi tersebut, terlihat kayu-kayu yang telah dirakit dalam bentuk rakitan apung. Diperkirakan terdapat sekitar 25 rakit kayu yang siap ditarik ke pelabuhan dan kemudian dimuat ke kendaraan pengangkut pada malam hari.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, S.I.K. melalui pesan WhatsApp pada pukul 16.24 WIB dan 16.33 WIB di hari yang sama. Dalam pesan tersebut, awak media menyertakan video berdurasi sekitar 45 detik yang merekam kondisi di lapangan serta informasi terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu olahan ilegal yang rutin terjadi pada malam hari.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kapolda Riau. Awak media mengklaim bahwa setelah upaya konfirmasi tersebut, nomor WhatsApp wartawan tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan dan diduga telah diblokir.
Situasi ini disesalkan oleh awak media karena dinilai berpotensi menghambat arus informasi publik, khususnya terkait dugaan pelanggaran hukum di kawasan hutan konservasi. Awak media menilai bahwa komunikasi terbuka antara aparat penegak hukum dan pers merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas penanganan isu lingkungan.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya kemitraan strategis antara Polri dan insan pers, termasuk tidak menghambat komunikasi wartawan saat melakukan konfirmasi atas informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Hingga kini, awak media masih membuka ruang bagi pihak Polda Riau untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait dugaan pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan maupun perihal kendala komunikasi yang dialami wartawan.(FRN)




