BERITA POLRI INVESTIGASI|Ambon – Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Markas Polda Maluku memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polri berinisial Bripda MS. Putusan tersebut dibacakan setelah majelis menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi Polri.
Sidang berlangsung pada Senin (23/2/2026) mulai pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku. Persidangan berjalan sekitar 13 jam 30 menit.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut atensi langsung diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna memastikan penegakan etik berjalan objektif serta memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen menuntaskan setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolda dalam konferensi pers usai sidang.
Sebagai bentuk pengawasan, Mabes Polri menurunkan tim dari Divisi Propam dan Itwasum untuk melakukan asistensi dan pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, pengawas eksternal turut dilibatkan dalam persidangan.
Pengawas eksternal yang hadir antara lain perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak di Maluku.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, Bripda MS didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Berdasarkan fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal yang dipersangkakan,” ujarnya.
Majelis Komisi Kode Etik memutuskan menyatakan perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela. Selain penempatan di tempat khusus selama empat hari sejak 21 hingga 24 Februari 2026, majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan internal Polri.
Polda Maluku menegaskan, penegakan kode etik merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap Polri.




