Operasi Berantas Jaya 2026 Berhasil Ungkap 769 Kasus Curanmor, Polda Metro Jaya Tangkap 729 Tersangka

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek mencatat keberhasilan signifikan dalam pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Selama pelaksanaan operasi yang berlangsung pada 4 hingga 18 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap 769 kasus curanmor dan mengamankan 729 orang tersangka.

Keberhasilan tersebut disampaikan Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026). Menurutnya, para tersangka terdiri dari pelaku baru maupun residivis yang menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, mulai dari menggunakan kunci T, kunci palsu, hingga melakukan perampasan kendaraan atau begal.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menemukan sejumlah senjata api yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Dalam Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya bersama jajaran berhasil mengungkap 769 kasus curanmor dan mengamankan 729 tersangka,” ujar Brigjen Pol. Dekananto.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 428 unit sepeda motor, 21 unit mobil, 11 pucuk senjata api, 12 air gun, 27 senjata tajam, 119 kunci T, 150 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp10.763.000. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Wakapolda menegaskan bahwa masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti hasil pengungkapan dapat mengajukan permohonan pengambilan dengan menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, terutama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ia memastikan proses pengembalian kendaraan kepada pemilik yang berhak dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Brigjen Pol. Dekananto menyampaikan bahwa keberhasilan Operasi Berantas Jaya 2026 merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran Polda Metro Jaya dengan dukungan TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut dinilai berkontribusi dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan aksi begal, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap terjaga.

Di akhir keterangannya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan melalui layanan darurat 110 yang beroperasi selama 24 jam.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat oleh jajaran Polda Metro Jaya,” tegas Wakapolda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *