BERITA POLRI INVESTIGASI | Sumsel, – Feriyandi Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Sumatera Selatan menyampaikan Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum juga ada gerakan terkait Laporan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Feriyandi menegaskan kepada awak media bahwa kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan patut dipertanyakan dan apa yang menjadi komitmen Jaksa Agung dalam Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Kali ini BPI KPNPA RI Sumsel kembali melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Terkait adanya kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan SP Kulim, Menara 33 dan Sp Semambang Telan Anggaran Ratusan Miliar.
Sebelumnya dalam kesempatan aksi damai di depan Gedung Badan Pemeriksa Keuangan RI ( BPK RI ) Perwakilan Sumsel, didatangi Puluhan massa yang tergabung dalam Badan Peneliti Indpenden Kekayaan Penyelenggara Negara dan pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mempertanyakan kineja BPK RI Perwakilan Sumsel terhadap persoalan yang terjadi di Sumatera Selatan tidak mendapat Audit BPK RI
Kali ini BPI KPNPA RI menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan menggelar aksi damai, Jumat 9 Maret 2023.
Dimana kedatangan mereka di Kejati Sumsel dalam menyampaikan aspirasi terkait pembangunan jalan penghubung pendopo (Pali) SP Kulim (Bts Mura), Pembangunan jalan penghubung SP Kulim (Bts Mura) menara pengamat 33 dan Pembangunan jalan penghubung SP Semambang Menara Pengamat 33 dengan nilai sekitar Rp235 miliar.
Menurut BPI, lokasi pembangunan tersebut dinilai kurang pantas lantaran terdapat banyak perusahaan. Namun minim manfaat terhadap masyarakat.
“Masih banyak jalan yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara ini dibangun menggunakan APBDP sementara yang menikmati itu perusahaan MHP. Enak sekali jadi perusahaa itu mana CSR mereka?,” kata Pasaribu dalam orasinya.
Feriyandi juga menambahkan, jika pihaknya telah melakukan pemantauan ke lokasi pembangunan,dan melihat keadaan yang sebenar nya di lokasi, dinilai pembangunan tersebut kurang tepat, pada fisiknya diduga terdapat banyak kekurangan volume.
“Kami melihat azas manfaatmya itu kurang tepat. Oleh sebab itu kami menilai jika manfaatnya tidak tepat sangat miris. Karena banyak Jalan provinsi saat ini yang masih sangat butuh perhatian dari pemerinta provinsi Sumsel,” tegasnya.
Menyambut aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, M Radyan mengatakan, bahwa adalah hak semua masyarakat u tuk melaporkan adanya indikasi korupsi. Sementara yang menanganinya salah satu instansi Kejaksaan.
“Perlu diketahui bahwa, memang masyarakat Sumsel baik perorangan ataupun organisasi masyarakat banyak mengajukan pelaporan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupai diwilayah sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel juga menyampaikan bahwa pihak nya tetap menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan tidak pernah kami mentahkan. Kalau Kejaksaan tinggi tidak mempunyai personel maka akan diserahkan ke Wilayah di Kejaksaan Negeri
Apalagi laporan dari BPI KPNPA RI pasti segera ditindaklanjuti karena diduga ada kerugian negara sampai ratusan miliar, kalau tidak ditindaklanjuti ini keterlaluan. Masak dengan MHP kami takut,” katanya dalam menyambut aksi tetsebut.
Radyan mengatakan, bahwa BPI adalah Mitra Kejaksaan dalam bersama sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan.
(ES/red.beritapolriinvestigasi)