BPI KPNPA RI Akan Serius Sikapi Banyaknya Kasus Korupsi Mandeg di Kejati Banten

BERITA POLRI INVESTIGASI | Banten, –  Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan Tinggi Banten segera sikapi dan menindaklanjuti adanya kasus dugaan korupsi yang mandeg di kejaksaan tinggi Banten.

Hal ini disampaikan Tubagus Rahmad Sukendar menyikapi banyaknya aduan masyarakat yang disampaikan kepada BPI KPNPA RI bahwa banyak laporan-laporan dari masyarakat yang mandeg di Kejaksaan Tinggi Banten padahal laporan tersebut sudah secara resmi di layangkan pengaduan nya dibagian PTSP Kejaksaan Tinggi Banten.

Jika Kejaksaan Tinggi Banten tidak mau merespon dan menindak lanjuti adanya aduan masyarakat yang sudah disampaikan sejak lama namun belum juga ada tindak lanjut maka dari BPI KPNPA RI akan segera menindaklanjuti dengan menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus maupun Jaksa Agung Muda Pengawasan terhadap beberapa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mandeg dan sudah di layangkan secara resmi antara lain:

1 dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren TA 2018 dan TA 2020 yang menurutnya harus di buka tahap/jilid 2 ketua tim TAPD 2019, BPKAD selaku PPKD 2020,

2. korupsi bank banten direktur utama bank banten 2021,

3. Dugaan korupsi dinas kelautan dan perikanan (DKP) Terkait proyek docking kapal pelabuhan perikanan labuan tahun 2021 dan proyek pembangunan break water TA 2022

4. Dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Banten pada kegiatan pengadaan alat peraga SMK tahun 2021

5. Kasus Dugaan Korupsi dinas PUPR Provinsi Banten terkait pembangunan jalan ruas cipanas-warung banten TA 2022, pembangunan jembatan jati pulo tahun 2022

6. Dugaan korupsi dinas PUPR terkait kegiatan revitalisasi situ cipondoh tahap 1 tahun 2020, penataan situ cipondoh tahun 2022.

Tubagus Rahmad Sukendar menegaskan bahwa Kejati Banten harus bisa menyikapi apa yang sudah di intruksikan.

JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN dimana beliau berani dan tancap gass dalam proses semua kasus korupsi tanpa ada tebang pilih seharus nya juga kepala kejaksaan tinggi banten Didik Farhan, harus bisa mengikuti dan mampu dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di provinsi banten,dimana Kejati bisa bekerja amanah dan profesional dalam penanganan kasus-kasus korupsi menonjol yang ada di wilayah provinsi Banten

“Kita melihat bahwa Perintah bapak Jaksa Agung untuk penangan kasus korupsi harus berkeadilan dan tajam keatas humanis kebawah namun belum dilaksanakan secara maksimal dari Kejati Banten.(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *