Kurir Ganja Antar Kota Ditangkap, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Sita 2 Kg Barang Bukti

BERITA POLRI INVESTIGASI|Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat lebih dari dua kilogram. Seorang pemuda berinisial GAG (26) ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir jaringan antar kota.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah perbatasan Kota Bekasi dan Jakarta Timur.

“Tim Unit 2 Sub 1 yang dipimpin Ipda Dwi Bayu Prihartono melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, pada Minggu (22/2/2026) malam,” ujar Kompol Untung dalam keterangannya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar ganja dalam kemasan pres yang dibungkus warna cokelat. Berat bruto keseluruhan mencapai 2.059,66 gram atau sekitar dua kilogram lebih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur. Identitas pemasok telah dikantongi penyidik dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta melacak keberadaan pemasok utama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *