Bareskrim Polri Asesmen Ratusan WNI Eks Pekerja Scam Kamboja, Rekrutmen Ilegal Terungkap

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) melakukan asesmen terhadap 249 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang dipulangkan dari Kamboja. Para WNI tersebut diduga menjadi korban praktik perdagangan orang dengan modus perekrutan kerja ilegal.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, seluruh WNI telah tiba kembali di Indonesia setelah dipulangkan dalam dua tahap sepanjang Januari 2026.

“Pemulangan dilakukan dalam dua kloter. Kloter pertama berjumlah 91 orang pada 22 Januari 2026, disusul kloter kedua sebanyak 158 orang pada 30 hingga 31 Januari 2026,” kata Brigjen Pol. Nurul, Senin (9/2/2026).

Hasil pendalaman awal mengungkap bahwa sebagian besar korban direkrut secara perorangan oleh sesama WNI yang telah lebih dahulu bekerja di Kamboja. Proses perekrutan dilakukan secara daring dengan memanfaatkan platform media sosial.

“Modus yang digunakan adalah menawarkan lowongan pekerjaan melalui Facebook dan Telegram. Posisi yang dijanjikan beragam, mulai dari operator e-commerce, staf judi online, customer service, hingga pelayan restoran,” jelasnya.

Untuk menarik minat korban, para perekrut menjanjikan gaji bulanan berkisar Rp6 juta hingga Rp8 juta dan memfasilitasi keberangkatan, termasuk pembelian tiket pesawat. Para korban diberangkatkan ke Kamboja menggunakan visa turis melalui sejumlah negara transit guna menghindari pemeriksaan ketat aparat imigrasi.

Adapun rute yang kerap digunakan antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja.

Setibanya di Kamboja, para WNI kemudian ditempatkan di perusahaan yang terindikasi sebagai jaringan penipuan daring (scam online). Mereka dipaksa bekerja hingga 14–18 jam per hari dengan target tertentu dan berada dalam pengawasan ketat.

“Korban ditempatkan di mes dan tidak diperbolehkan keluar area perusahaan. Beberapa di antaranya tidak menerima gaji sesuai janji, sementara yang menerima upah dibayar secara tunai,” ungkap Brigjen Pol. Nurul.

Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan asesmen lanjutan terhadap para korban sekaligus mendalami jaringan perekrut di dalam dan luar negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai perdagangan orang serta memastikan perlindungan dan pemulihan bagi WNI yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *