BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jawa Timur terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Nilai transaksi yang sedang ditelusuri penyidik mencapai Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019–2025.
Penggeledahan dilakukan serentak di satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Lokasi tersebut terdiri atas rumah tinggal dan sebuah toko emas yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil aktivitas pertambangan ilegal.
Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana asal berupa aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat pada kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asal tersebut sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas dalam negeri.
Laporan tersebut mengidentifikasi adanya transaksi pembelian emas yang diduga berasal dari tambang ilegal, termasuk penjualan ke sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU. Total akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp25,8 triliun.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah uang, serta barang lainnya yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana pencucian uang.
Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan, penyidikan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun memperjualbelikan hasil pertambangan ilegal. Penegakan hukum ini juga diklaim sebagai langkah untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan tanpa izin.
Penyidik masih terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan dalam perkara tersebut. Penanganan kasus ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah kebocoran keuangan negara.




