Aksi Cepat Resmob, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tangsel Ditangkap dalam Hitungan Jam

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Tim Subdirektorat III Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Korban seorang perempuan berinisial I (49) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial THA (41), yang merupakan mantan suami siri korban.

Tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku keluar rumah bersama pada Rabu (15/4/2026) malam. Keduanya kemudian kembali ke kediaman korban sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan menyebut kondisi korban baik-baik saja. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Budi Hermanto.

Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis barang bukti yang ditemukan di lokasi. Dari hasil tersebut, identitas pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Saat ini tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, dan/atau pencurian dengan kekerasan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan kepolisian 110.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata Budi Hermanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *