BERITA POLRI INVESTIGASI | Sumsel – Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan dijemput dan resmi ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OI.
Ketiganya dijemput penyidik terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 lalu Rp 7,4 miliar.
Ketiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang dijemput yakni Karlina, Iskandar dan Idris. Mereka dijemput di rumah masing-masing setelah sebelumnya sempat diperiksa tim penyidik Korps Adhiyaksa.
Kasi Intel Kejari OI, Ario Apriyanto mengatakan, usai ketiganya ditangkap langsung ditetapkan tersangka. Mereka kemudian dibawa ke Lapas Kelas 1 Pakjo di Palembang dan ditahan selama 20 hari.
Para tersangka ini merupakan komisioner Bawaslu aktif.
Mereka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkaran dugaan tindak pindana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada OI 2020.(red)