BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit investigatif, proyek yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp645.267.475.745.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, proyek modernisasi pabrik gula tersebut awalnya bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional melalui dukungan Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi bahwa proses lelang diarahkan kepada perusahaan tertentu meskipun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, pembayaran proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, tetapi hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana disyaratkan dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 93 saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik pada 2 Juli 2026 menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.
DPP diduga berperan mengarahkan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengondisikan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa didukung dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee yang mengakibatkan proses commissioning tidak berjalan sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset.
Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya asset recovery.
Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah pada setiap tahapan proses penyidikan.
