PASANG TIANG SEMBARANGAN PT. TELKOM DIGUGAT 10 MILYARD

BERITA POLRI INVESTIGASI| Jakarta,  Perusahaan BUMN PT. Telkom dianggap melanggar hukum, memasang tiang Telkom di tanah milik warga, pemasangan tiang telkom tanpa izin dari pemilik tanah marak di Matraman Jakarta Timur.

Biro hukum PT. Telkom Risya Saat dikonfirmasi melalui whatssapnya oleh aktualitas.id tak merespons dan bahkan nomor wartawan tersebut diblokir.

Pertanyaan wartawan yang tak direspons Telkom, Saya mendapat info bahwa PT. Telkom digugat 10 Milyard oleh warga yang halaman rumahnya duserobot Telkom dipasang tiang telkom tanpa izin, pertanyaan ini hanya dibaca dan langsung nomor diblokir Sabtu 30/09/23.

Sesuai UU pers no.40 th 1999 dan sebagai sosial kontrol pilar ke empat dalam demokrasi wartawan juga menanyakan Mengapa PT. Telkom sebagai perusahaan BUMN tidak profesional dalam menjalankan usaha, memasang tiang sembarangan di tanah milik warga tanpa ijin

Bukankah berdasarkan Pasal 246 Perda DKI Jakarta 1/2012, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dan mengakibatkan terjadi perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan?.

Apabila tindak pidana itu mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang atau mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut A. Fahmi Budiman, SH., MH pengacara Abdul Hamid (pemilik rumah yang dipasangi tiang telkom tanpa izin) “kami sudah layangkan gugatan kepada pihak PT. Telkom dengan Perkara No. 269/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM dengan tuntutan ganti rugi materil 1.090.000.000 dan imateril kepada klien kami (Abdul Hamid)” 10 Milyard, tandas Fahmi, Jum’at 29/09 di Rasuna Said Jakarta.

Menurut Abdul Hamid, Kami adalah ahli waris dari pemilik sebidang tanah dan bangunan di Pal meriam, Matraman, Jakarta Timur.

Menurut saksi mata, pada sekitar th 1982 telah ada tiang telkom di halaman rumah alm Mustopa tersebut hingga sekarang 2023 (40 th).

“Selama ini tidak pernah dari ayah kami ataupun kami ahli waris memberikan izin atau dimintai izin oleh pihak Telkom, bahkan atap rumah kami gentengnya sering rusak akibat dinjak oleh orang telkom saat melakukan perbaikan jaringan” ungkap Abdul Hamid.

“Oleh karena itulah kami mengirimkan somasi kepada pihak telkom dan selalu slow respon bahkan tidak ada itikad baik kepada kami, sehingga kami menggugat PT. Telkom di Pengadilan Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi materil 1.090.000.000 dan kerugian imateril 10 Milyard”. tutur Abdul Hamid.

Fahmi menambahkan, Pada sidang pertama, kedua dan ketiga Hakim menyarankan agar para pihak melakukan mediasi (damai), namun lagi – lagi pihak PT.Telkom tidak ada itikad baik dan terkesan menganggap remeh gugatan masyarakat yang dirugikan oleh Telkom katanya.

“Hal ini terbukti dari janji ganti rugi yang disediakan sangat tidak realistis dan tidak sesuai dengan estimasi sewa selama 40 tahun menggunakan lahan milik klien saya tanpa izin” pungkas Fahmi.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *