BERITA POLRI INVESTIGASI|Bekasi – Kepolisian Sektor Bekasi Selatan menetapkan pasangan kekasih berinisial NM (24) dan RO (22) sebagai tersangka kasus penelantaran bayi yang baru dilahirkan di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana mengatakan, kedua pelaku telah diamankan dan kini menjalani penahanan.
“Sudah ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/2/2026).
Menurut Dedi, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Stasiun Angke dan di sebuah rumah kos di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah dalam 1×24 jam kami berhasil mengungkap dan menangkap pasangan tersebut di dua lokasi berbeda,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman maksimal hukumannya tujuh tahun penjara,” tambah Dedi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses persalinan dan penelantaran bayi, di antaranya kantong plastik berisi ari-ari dan tali pusar, gunting, tisu bekas darah, pakaian milik tersangka, tas ransel, serta satu unit telepon genggam.
Bayi Sempat Dirawat, Meninggal Dunia
Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang petugas kebersihan apartemen berinisial MMR (19) menemukan bayi di salah satu unit kamar pada Sabtu (7/2) pagi. Saat itu saksi hendak membersihkan ruangan dan mendapati bayi tergeletak di atas kasur dalam kondisi terbungkus handuk.
Berdasarkan keterangan polisi, bayi tersebut masih terdapat ari-ari dan bercak darah, yang menunjukkan baru saja dilahirkan. Temuan itu segera dilaporkan kepada pihak keamanan apartemen dan diteruskan ke Polsek Bekasi Selatan.
Bayi kemudian dilarikan ke rumah sakit umum di Kota Bekasi untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, bayi yang lahir dalam kondisi prematur itu dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan pada Rabu pagi.
Polisi masih mendalami motif kedua tersangka melakukan penelantaran terhadap bayi tersebut, termasuk kondisi saat proses persalinan berlangsung.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Bekasi Selatan.




