BERITA POLRI INVESTIGASI|Gorontalo — Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali membuahkan hasil.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Langkah hukum tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VIII/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA GORONTALO, tertanggal 28 Agustus 2025, serta sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan sepanjang Agustus hingga September 2025.
Berdasarkan hasil koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, berkas perkara terhadap dua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) melalui surat resmi tertanggal 21 Oktober 2025.
Pada Rabu malam, 27 Agustus 2025 pukul 21.45 WITA, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Dusun Ternate.
Tim segera menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat excavator merek Hyundai dan JCB tengah beroperasi menggali material tambang.
Di lokasi, petugas juga menemukan empat pekerja yang berperan sebagai operator alat berat, penjaga mesin, pengatur aliran air, dan penyiram material. Setelah dipastikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi, petugas melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku serta barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka:
1. L S (20), warga Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
2. N M (34), warga Dusun Limbato, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
3. K D (40), warga Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
4. Y M (34), warga Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
5. I A (46), warga Dusun Limbato, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain:
1. Dua unit excavator merek Hyundai dan JCB.
2. Satu unit mesin dompeng merek Jiang Dong.
3. Lima lembar karpet penyaring material.
4. Beberapa pipa, selang, terpal, alat dulang, dan linggis.
5. Setengah karung material tambang hasil kegiatan ilegal.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk ahli pertambangan, dipastikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, IPR, maupun izin resmi lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal.
Kegiatan PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian negara.
“Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berupaya memanfaatkan sumber daya alam secara ilegal di wilayah Gorontalo,” tegas perwakilan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.




