Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jaksel, Praperadilan Kedua Roy Suryo Dinyatakan Tidak Relevan

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan bahwa putusan hakim merupakan bagian dari proses peradilan yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Putusan hakim telah menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan sudah tidak lagi relevan. Karena itu, kami menghormati dan akan melaksanakan seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Abrianto, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perkara pokok telah memasuki tahap persidangan sehingga forum tersebut menjadi tempat yang tepat untuk menguji dakwaan maupun alat bukti yang diajukan para pihak.

Kombes Abrianto menambahkan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum apabila merasa dirugikan dalam suatu proses penegakan hukum. Namun, dalam perkara ini, pengadilan telah memberikan penilaian bahwa permohonan tersebut tidak lagi memiliki relevansi karena proses pokok perkara telah berjalan.

“Praperadilan adalah hak setiap warga negara. Namun terhadap perkara ini, hakim telah memutuskan bahwa pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh materi yang dipersoalkan,” katanya.

Dengan adanya putusan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan perkara pokok akan terus berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.

Selain itu, Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan menghadapi setiap proses hukum apabila di kemudian hari terdapat upaya hukum lain yang diajukan oleh pihak terkait.

“Kami berkomitmen menghormati setiap mekanisme hukum yang tersedia. Apabila ada upaya hukum lanjutan, kami siap menghadapinya secara profesional sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Kombes Abrianto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok telah disidangkan, sehingga pengujian terhadap dakwaan maupun alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan pokok perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *