BERITA POLRI INVESTIGASI|Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Kota Serang, Banten. Dalam operasi tersebut, sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan bersama puluhan ribu benih lobster yang siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman dan penampungan BBL ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolair melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang, pada Kamis (9/4).
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan praktik penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster yang diduga kuat akan diselundupkan. Dari lokasi, aparat menyita sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil yang digunakan dalam operasional ilegal tersebut.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. Saat ini, seluruhnya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perikanan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian ekosistem laut.
“Penyelundupan Benih Bening Lobster tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi negara, tetapi juga berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya laut. Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal ini,” ujarnya.
Berdasarkan estimasi, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta, dihitung dari nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan ahli perikanan, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.
