BERITA POLRI INVESTIGASI | BPI KPNPA RI Propinsi Sumatera Selatan kembali menyambangi Kejaksaan Agung dan kali ini melaporkan adanya Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menelan Anggaran Ratusan Miliar, di Proyek Jalan SP Kulim dan SP Semambang, Selasa (14/3/2023).
Feriyandi SH selaku Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Sumatera Utara usai menemui Satgas Tipikor Pidsus Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa BPI KPNPA RI setelah beberapa waktu lalu melakukan aksi damai di kantor BPK RI perwakilan Sumsel dan juga melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kembali melakukan pelaporan terkait tiga proyek diduga ada tindak pidana korupsi ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Dimana kedatangan BPI KPNPA RI Sumatra Selatan dalam rangka bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyampaikan laporan dan pengaduan terkait pembangunan jalan penghubung pendopo (Pali) SP Kulim (Bts Mura), Pembangunan jalan penghubung SP Kulim (Bts Mura) menara pengamat 33 dan Pembangunan jalan penghubung SP Semambang Menara Pengamat 33 dengan nilai sekitar Rp235 miliar.
Menurut BPI KPNPA RI Sumatra Selatan, lokasi pembangunan tersebut dinilai kurang pantas lantaran terdapat banyak perusahaan besar Namun minim manfaat terhadap masyarakat.
“Masih banyak jalan yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara jalan dan proyek ini dibangun menggunakan APBDP sementara yang menikmati itu perusahaan MHP. Enak sekali jadi perusahaan itu mana CSR mereka?,” kata Ketua BPI KPNPA RI Sumsel Feriyandi.SH disaat wawancara dengan awak media di Kejaksaan Agung RI
Feriyandi SH juga menambahkan, jika pihaknya beserta Tim sudah melakukan pemantauan ke lokasi pembangunan dan melihat banyak kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Selain dinilai pembangunan tersebut kurang tepat pada fisiknya diduga terdapat banyak kekurangan volume.
“Kami melihat azas manfaatmya itu kurang tepat. Oleh sebab itu kami menilai jika manfaatnya tidak tepat sangat miris. Karena banyak Jalan provinsi saat ini yang masih sangat butuh perhatian dari pemerinta provinsi Sumsel,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusannya dalam mengawal dan memantau penggunaan uang demi terciptanya tata kelolah pemerintah daerah yang bersih dari tindak pidana korupsi, sehingga BPI KPNPA RI melapor ke Jampidsus Kejagung RI.
Semoga saja dalam waktu tidak terlalu lama dari Jampidsus Kejaksaan Agung segera bergerak dan menindak lanjuti laporan BPI KPNPA RI Sumsel demi tercipta nya penegakkan hukum dan Pemberantasan korupsi di Sumsel benar benar ada,” tutup Feriyandi SH
(ES/red.beritapolriinvestigasi)