BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus menindak praktik penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ilegal.
Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut koordinasi antara Polri dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam menghadapi meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen Polri dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia.
“Polri berkomitmen mendukung penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung aman dan nyaman, sekaligus mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (17/4).
Menurut Nunung, tingginya minat masyarakat terhadap ibadah haji, dengan kuota Indonesia mencapai sekitar 221.000 jemaah pada 2026, turut memunculkan potensi penyimpangan yang perlu diantisipasi secara serius.
Polri mengidentifikasi sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku, di antaranya penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan kerja, penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi, hingga penggunaan visa dari negara lain untuk memberangkatkan jemaah secara ilegal.
Selain itu, ditemukan pula praktik penelantaran jemaah di luar negeri, kegagalan keberangkatan dari sejumlah embarkasi, serta skema penipuan keuangan seperti ponzi dan penggelapan dana jemaah.
“Modus-modus ini terus berkembang dan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan secara ilegal,” kata Nunung.
Polri juga menyoroti maraknya biro perjalanan haji dan umrah ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Biro tersebut umumnya menawarkan paket tidak transparan dan menggunakan identitas palsu.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Haji Polri akan mengedepankan tiga pendekatan utama, yaitu preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi ibadah haji. Sementara langkah preventif difokuskan pada pengawasan terpadu bersama kementerian terkait, imigrasi, dan maskapai.
Adapun penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan, serta penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Berdasarkan data 2026, tercatat 77 pengaduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.
Polri mengimbau masyarakat untuk memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, serta tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre.
“Pastikan seluruh proses sesuai prosedur dan menggunakan visa haji resmi agar terhindar dari kerugian,” tegas Nunung.
Polri menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan terpercaya.




