BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti elektronik dan nonelektronik dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada penyidik Kejaksaan Agung RI. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian pelimpahan perkara yang telah dilakukan secara bertahap sejak 11 Juli 2026.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung telah menerima tersangka beserta barang bukti dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, Krakatau, dan PLN. Seluruh proses administrasi penyidikan kini telah dilengkapi sehingga penanganan perkara memasuki tahapan lanjutan di Kejaksaan Agung.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Pol. Boro Windu Danandito, menegaskan bahwa setelah proses pelimpahan selesai, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan Kortastipidkor Polri menghormati serta mendukung proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan Kejaksaan Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Boro juga mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan seluruh barang bukti yang diserahkan telah melalui proses pemeriksaan guna memastikan keaslian maupun kualitasnya.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, sejumlah valuta asing lainnya, serta emas lantakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia, uang tunai senilai Rp6.059.506.200 dinyatakan asli. Selain itu, sebanyak 74 batang emas lantakan dengan berat total 74.014,59 gram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil uji PT Pegadaian.
Pemeriksaan terhadap valuta asing juga dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Uang senilai USD6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service, sedangkan uang senilai SGD16.068.804 dipastikan asli melalui pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Pengujian serupa juga dilakukan terhadap sejumlah mata uang asing lainnya.
Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bentuk sinergi, koordinasi, dan transparansi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dengan selesainya proses tersebut, seluruh tugas dan tanggung jawab penyidikan bersama kini resmi dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan Agung sesuai kewenangannya.
