Polri PTDH Oknum Pelaku Kekerasan Anak di Tual, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Proses hukum terhadap oknum berinisial MS kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), menyatakan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana.

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menindak pelanggaran,” ujarnya.

Selain sanksi etik berupa PTDH, proses pidana juga berjalan sesuai ketentuan hukum. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Pada 24 Februari 2026, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Johnny menyampaikan, saat ini jaksa tengah melakukan penelitian berkas guna memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II). Ia berharap proses tersebut berjalan cepat agar perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan.

Polri juga menyatakan empati mendalam terhadap keluarga korban. Peristiwa ini disebut menjadi perhatian serius pimpinan institusi. Jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual dan Satbrimob setempat telah memberikan pendampingan kepada keluarga serta memastikan penanganan medis bagi korban berjalan optimal.

Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personelnya.

“Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terus memberikan pengawasan serta masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *