BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di sebuah ruko di kawasan Sukapura, Kecamatan Cilincing. Seorang pria berinisial ADG (30) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Kasus tersebut berawal dari laporan pemilik usaha terkait aksi pengrusakan yang terjadi di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memaksa masuk ke area usaha korban dan merusak sejumlah fasilitas, di antaranya papan reklame (neon box), dinding pembatas berbahan gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi. Dalam kejadian itu, tersangka juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan sebuah airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali mendatangi lokasi dan diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir di sekitar ruko.
Mendapat laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, status ADG ditingkatkan menjadi tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, tindakan intimidasi menggunakan senjata serta pengrusakan terhadap properti tetap merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diproses sesuai aturan,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar setiap perselisihan atau sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun musyawarah, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110.




