Serius Berantas Korupsi, Polda Kalteng Serahkan Empat Perkara P21 ke Kejati

BERITA POLRI INVESTIGASI|Palangka Raya – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas tindak pidana korupsi terus dibuktikan secara nyata. Melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdittipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Kalteng berhasil mengungkap dan memproses empat perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Mapolda Kalteng, Kamis (18/12/2025).

Kabidhumas menjelaskan, seluruh perkara korupsi yang ditangani penyidik Ditreskrimsus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

“Empat perkara ini telah memenuhi unsur pembuktian dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono mengungkapkan bahwa keempat perkara tersebut melibatkan 11 orang tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp26,7 miliar.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya menuju Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang dilaksanakan oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas pada tahun anggaran 2021 melalui dana tugas pembantuan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta pada pekerjaan supervisi,” jelas Dirreskrimsus.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Disnakertrans Kabupaten Kapuas Tahun 2021, TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, DG Direktur CV Wahana Karya Design selaku konsultan pengawas, serta YN sebagai peminjam perusahaan dan pelaksana lapangan supervisi. Namun, tersangka DG diketahui telah meninggal dunia.

Perkara kedua menyasar proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa UPT A3 di Kecamatan Dadahup dengan pagu anggaran sebesar Rp5,18 miliar. Proyek tersebut diduga tidak sesuai kontrak dari sisi kualitas dan kuantitas pekerjaan, sehingga berdasarkan audit BPK RI menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar.

Selanjutnya, perkara ketiga berkaitan dengan kegiatan pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas dengan sumber dana APBN Tahun 2021. Proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,13 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam tersangka, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCAT sebagai PPK, RA selaku penyedia jasa, RN sebagai peminjam PT Unggul Sokaja Pusat, serta BS dan YN. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp327,5 juta serta sejumlah dokumen perencanaan dan pembayaran proyek sebagai barang bukti.

“Seluruh perkara diproses berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas Kombes Rimsyahtono.

Di akhir konferensi pers, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime yang memerlukan penanganan luar biasa dan berkelanjutan.

“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun alat bukti. Ini adalah bentuk komitmen Polda Kalteng dalam mendukung program pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, untuk menutup celah kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *