Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengancaman terhadap Ibu Kandung dan Penggelapan Sepeda Motor

BERITA POLRI INVESTIGASI|Kota Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pengancaman dan penggelapan yang dilakukan seorang perempuan berinisial MKJ terhadap ibu kandungnya sendiri. Dalam perkara tersebut, pelaku diduga mengambil dokumen kepemilikan kendaraan milik korban sebelum menjual sepeda motor tanpa izin.

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, SIK, M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula pada 7 Januari 2025 di kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Korban berinisial LA memergoki anak kandungnya sedang mengacak-acak lemari di rumah.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat milik ibunya. Setelah itu, pelaku berpamitan membawa dua anaknya dengan alasan membeli makanan.

Tidak lama kemudian, pelaku menghubungi korban dan meminta sejumlah uang ditransfer. Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga mengancam akan menjual kedua anaknya apabila permintaannya tidak dipenuhi.

“Pelaku menghubungi ibunya dan meminta ditransfer sejumlah uang. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menjual kedua anaknya yang juga merupakan cucu korban,” ujar Kapolres.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MKJ bersama seorang rekannya berinisial AA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian menjual sepeda motor Honda Beat milik korban. Selain itu, AA juga diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan alasan akan digunakan untuk bekerja.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22,5 juta dari hilangnya dua unit sepeda motor.

Setelah dilakukan pencarian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 18 Juni 2026 di wilayah Lamongan, Jawa Timur. Saat diamankan, MKJ diketahui tinggal bersama dua anaknya yang sudah tidak lagi bersekolah. Sementara sepeda motor Honda Beat milik korban telah dijual sehingga tidak berhasil ditemukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi dan kebutuhan biaya hidup. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah tiga kali menikah dan memiliki lima orang anak dari dua pernikahan sebelumnya. Bersama suami ketiganya yang dinikahi secara siri, pelaku diketahui sempat menetap di Lamongan.

Kapolres menambahkan, selama berada di Lamongan pelaku juga pernah membuat laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suami sirinya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat MKJ dengan Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap AA yang diduga turut terlibat dalam penggelapan dan penjualan kendaraan milik korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa surat keterangan pembelian sepeda motor Honda Beat milik korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *