BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan perjudian online yang beroperasi melalui situs 1XBET. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas perjudian daring tersebut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2026. Dari hasil patroli, petugas menemukan situs yang memuat konten perjudian dan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Perjudian online bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, penanganannya menjadi salah satu prioritas kami,” ujar Kompol Tiksnarto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik melakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga berhasil menangkap empat tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, laptop, rekening bank, serta perangkat lain yang diduga digunakan untuk mendukung operasional jaringan perjudian tersebut.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, mengatakan hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan perjudian 1XBET memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional yang menjalankan operasinya melalui beberapa wilayah di Indonesia.
Menurutnya, struktur jaringan tersebut terbagi menjadi tiga kluster. Kluster pertama berada di Cianjur, Jawa Barat, yang bertugas mengumpulkan rekening. Kluster kedua berada di Banjarmasin sebagai operator dan administrator situs. Sementara kluster ketiga diduga merupakan pengendali utama yang berada di luar negeri.
Dari kluster Banjarmasin, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS. Ketiganya diduga bertugas sebagai koordinator admin yang menerima arahan dari seorang buronan berinisial WN yang berada di luar negeri serta mencatat transaksi aliran dana perjudian melalui aplikasi percakapan.
Sementara itu, dari kluster Cianjur, polisi menangkap tersangka APS yang diduga berperan mencari identitas masyarakat untuk dijadikan rekening penampung atau rekening layering dalam transaksi deposit maupun penarikan dana hasil perjudian online.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon genggam, dan perangkat elektronik lainnya. Polisi juga menemukan 23 rekening yang terhubung pada perangkat para tersangka.
Selain itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah memblokir 75 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online, baik sebagai rekening penerima maupun rekening layering, dengan total saldo mencapai sekitar Rp119 juta.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memperkuat patroli siber dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perjudian online sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
