Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penadahan Ribuan Motor Diduga Ilegal

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan bermotor serta penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di kawasan Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga tidak memiliki dokumen kepemilikan sah. Dari jumlah itu, sebanyak 957 unit ditemukan dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya telah dibongkar menjadi beberapa bagian.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan kendaraan-kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana karena pihak yang menguasai barang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, seperti faktur pembelian maupun surat kendaraan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian juga sudah dipreteli menjadi komponen yang diduga untuk mempermudah proses pengemasan dan pengiriman,” ujar Iman kepada wartawan.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial WS dalam kasus tersebut. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, mulai dari pemasok kendaraan, penadah, hingga pihak yang diduga berperan dalam pengiriman kendaraan ke luar negeri.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kendaraan-kendaraan tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah negara, di antaranya Tahiti dan Togo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya menekan kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan jaringan penadahan.

Menurutnya, keberadaan gudang penampungan kendaraan tanpa dokumen resmi berpotensi menjadi mata rantai berulangnya tindak kriminal kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Praktik penampungan kendaraan ilegal seperti ini dapat memicu meningkatnya tindak pidana curanmor. Karena itu, pengungkapan jaringan penadahan menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” kata Budi.

Polda Metro Jaya juga membuka ruang koordinasi bagi masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang tengah didalami penyidik.

Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat juga diimbau segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kendaraan bermotor di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *