BERITA POLRI INVESTIGASI|Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Ia didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, serta sejumlah pejabat TNI, yakni Brigjen TNI Andrian Susanto dan Kolonel Cpm David Medion.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan serta merugikan negara.
“Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (8/3), petugas mengamankan 24 orang di lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Kapolda.
Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu. Lokasi tersebut masih berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta sejumlah titik di sekitar aliran Sungai Betih.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun dengan luas area tambang mencapai sekitar 200 hektare.
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
Dengan asumsi satu mesin mampu menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas tersebut dapat mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
Selain proses hukum terhadap para tersangka, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut, termasuk penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan,” tegasnya.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.




