BERITA POLRI INVESTIGASI|Pesawahan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar dalam operasi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (8/4/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menggerebek tiga lokasi gudang yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal, mulai dari pengolahan hingga distribusi BBM. Sebanyak 32 orang diamankan yang terdiri dari pekerja, sopir, dan kernet.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 203.000 liter BBM jenis solar ilegal dari ketiga lokasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran. Di lokasi pertama, petugas menemukan gudang yang telah beroperasi selama sekitar enam bulan.
Di tempat ini, pelaku diduga mengolah minyak mentah atau minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan, dengan menggunakan zat kimia bleaching untuk menghasilkan BBM menyerupai solar.
Sementara itu, di lokasi kedua, gudang digunakan sebagai tempat penampungan solar yang diperoleh dari praktik pembelian ilegal atau pengecoran dari sejumlah SPBU.
Adapun lokasi ketiga masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik guna mengungkap kepemilikan dan peran pihak terkait.
Selain BBM, polisi turut mengamankan berbagai peralatan dan sarana pendukung, di antaranya sembilan unit truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki, 237 tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, serta tiga kapal yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut.
Tak hanya itu, petugas juga menyita puluhan mesin pompa, selang spiral, serta bahan kimia yang digunakan dalam proses pemurnian.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya di sektor energi.
Berdasarkan hasil perhitungan di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mampu menghasilkan hingga 203 ton BBM per minggu atau sekitar 812 ton per bulan.
“Jika diakumulasikan dalam kurun waktu tiga tahun, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp160,7 miliar, dengan asumsi kerugian Rp5.500 per liter,” ujar Helfi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui layanan Call Center Polri di nomor 110.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.




