BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp1,26 triliun akibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Temuan tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran Polda di berbagai daerah.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa pengawasan distribusi energi menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional, terutama di tengah tekanan global yang memengaruhi harga minyak dunia.
“Dinamika global, termasuk konflik geopolitik di Timur Tengah, berdampak pada ketidakpastian harga energi. Namun pemerintah tetap menjaga stabilitas harga BBM dan LPG subsidi untuk melindungi masyarakat,” ujar Nunung dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, perbedaan harga yang cukup signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Dari total kerugian yang terungkap, penyalahgunaan BBM subsidi menyumbang sekitar Rp516,8 miliar, sementara LPG subsidi mencapai Rp749,2 miliar.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya bersama Polda jajaran telah menangani ratusan kasus serupa.
“Sebanyak 568 kasus berhasil diungkap di 568 lokasi kejadian dengan total 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Ini menunjukkan praktik penyalahgunaan terjadi secara luas, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa,” kata Irhamni.
Polri menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum, memperluas kanal pengaduan masyarakat, serta memastikan tidak ada toleransi terhadap keterlibatan aparat dalam praktik ilegal tersebut.
Selain penindakan, langkah preventif juga diperkuat melalui pengamanan jalur distribusi energi guna memastikan BBM dan LPG subsidi tepat sasaran.
Polri mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan, demi menjaga distribusi energi yang adil dan berkelanjutan.




