Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber berskala internasional.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, ketiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA memiliki peran merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank serta akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria.

Menurutnya, rekening dan akun aset kripto tersebut dipersiapkan sejak 2025 sebagai sarana untuk menampung sekaligus menyamarkan hasil kejahatan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut telah dirancang sejak tahun 2025. Pada 22 Februari 2026, rekening-rekening itu digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan terhadap 6.609 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan dipindahkan ke dompet digital di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi melalui metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

Selain menangkap tiga tersangka, penyidik juga berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, serta hasil pemeriksaan digital forensik turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lain yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan pemulihan aset. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jambi dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

“Penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan pemulihan aset serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah terulangnya kejahatan serupa,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi secara elektronik, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta tidak mudah memberikan akses terhadap informasi perbankan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *