BERITA POLRI INVESTIGASI|Sigli – Polda Aceh bersama Polres Pidie dan TNI melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (9/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan alat tambang serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, seperti kerusakan hutan dan ancaman bencana alam,” ujar Joko dalam keterangannya.
Operasi dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., dengan dukungan Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, S.Sos., serta Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., dan personel TNI dari Kodim 0102/Pidie.
Tim gabungan menyasar lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI di Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang. Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan, kemudian berjalan kaki sejauh kurang lebih 8 kilometer dengan medan pergunungan yang terjal.
Di lokasi, aparat menemukan sejumlah bekas aktivitas tambang emas ilegal. Meski tidak ditemukan pelaku di tempat dan kegiatan sudah tidak beroperasi, petugas tetap melakukan tindakan hukum dengan mengamankan tiga drum berisi bahan bakar minyak jenis solar dan empat drum kosong. Barang bukti tersebut dititipkan di Polsek Geumpang.
Selain itu, satu unit alat ayakan yang digunakan untuk proses pemisahan material tambang dimusnahkan dengan cara dibakar guna mencegah penggunaan kembali. Petugas juga memasang spanduk larangan pertambangan ilegal sebagai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Joko menegaskan, Polda Aceh akan terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan generasi mendatang,” pungkasnya.




