Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

“Saya mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada Surya Darmadi, kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group,” kata Mahfud dalam unggahan video di instagram mohmahfudmd, Rabu (1/3/2023).

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2.23 triliun rupiah, total mencapai hampir mencapai 42 triliun rupiah,” dalam unggahannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Fahzal saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Selain perbuatan melawan hukum, hakim juga menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(red.beritapolriinvestigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *