BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, kembali menegaskan pentingnya masyarakat memanfaatkan jalur resmi pengaduan yang telah disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Agus Flores menyusul beredarnya imbauan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait layanan Balkot (Bantuan Layanan Komunikasi) Pengaduan Polisi Nakal, yang dibagikan ulang dalam grup WhatsApp Fast Respon Nusantara pada Sabtu (10/1/2026).
Menurut Agus Flores, Polri selama ini telah menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya dengan menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses dan transparan melalui Balkot Propam.
“Kalau tidak salah, sudah ratusan kali Divpropam Polri menyosialisasikan dan meluncurkan Balkot Layanan Pengaduan Polisi Nakal. Artinya, negara hadir dan serius menangani setiap laporan masyarakat,” ujar Agus Flores, (10/1).
Ia menilai, masih adanya anggapan bahwa Polri tidak bekerja atau tidak melayani masyarakat perlu diluruskan. Agus menekankan bahwa setiap laporan yang disampaikan melalui mekanisme resmi akan diproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Seharusnya jangan lagi menyalahkan institusi Polri secara umum. Jika ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran, laporkan melalui jalur resmi agar dapat ditindak secara profesional,” tegasnya.
Agus Flores juga menyampaikan bahwa PW FRN siap membantu masyarakat yang masih mengalami kebingungan dalam menyampaikan pengaduan ke Propam Polri. Pihaknya membuka layanan pendampingan melalui nomor pengaduan FRN di 0812-8524-9330.
“Kami siap membantu masyarakat dalam tata cara melaporkan dugaan pelanggaran oknum polisi ke Propam Polri. Kami pastikan setiap laporan akan kami kawal agar ditindaklanjuti,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Agus, apabila pengaduan yang telah disampaikan ke Propam belum mendapatkan respons sebagaimana mestinya, masyarakat dipersilakan kembali menghubungi FRN untuk dilakukan pendampingan lanjutan.
“Jika ternyata laporan belum direspons, silakan hubungi kami. Kami akan bantu menindaklanjutinya secara institusional dan profesional,” pungkas Agus Flores.
PW FRN berharap masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam menyikapi setiap persoalan hukum dengan memanfaatkan saluran resmi, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri dapat terus terjaga dan reformasi internal kepolisian berjalan optimal.(NR/FRN)




