KUHP Baru Mulai Dijalankan, Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi implementasi regulasi baru kepada jajaran aparat penegak hukum.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan semangat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara selaras dan berkeadilan.

“Ini menunjukkan komitmen kami untuk bersama-sama melaksanakan amanat KUHP dan KUHAP baru demi menghadirkan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat,” ujar Kapolri.

Ia menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengakomodasi berbagai harapan publik, antara lain pendekatan hukum yang lebih humanis, penghormatan terhadap kearifan lokal, serta penegakan hukum yang tegas dan profesional terhadap setiap pelanggaran.

Kapolri juga menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan wujud kolaborasi konkret antarpenegak hukum dengan dukungan penuh Komisi III DPR RI.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami berkomitmen untuk berjalan selaras dan satu frekuensi dalam mengimplementasikan undang-undang ini guna memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi enam poin strategis, yakni:

1. Pertukaran data dan/atau informasi;

2. Bantuan pengamanan;

3. Penegakan hukum;

4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM);

5. Pemanfaatan sarana dan prasarana;

6. Kegiatan lain yang disepakati bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *