BERITA POLRI INVESTIGASI I Pada poin 3. Keluarkan seluruh Kampung dan Desa Definitif dari kawasan Hutan. Atas nama Suku Lampung kami menolak keras tuntutan tersebut karena mereka adalah para pendatang Penggarap Liar hutan Register yang merupakan tanah hak ulayat adat Suku Lampung. Kami Suku Lampung sudah memberikan sebagian besar tanah hak ulayat adat kami untuk Transmigrasi, kemudian semua tanah hutan register hak ulayat adat kami Suku Lampung diserobot para pendatang Penggarap Liar semuanya. Kami Suku Lampung juga membutuhkan Ruang Hidup agar kami bisa mempunyai lahan pertanian agar kami juga bisa hidup sejahtera. Jangan sampai kami Suku Lampung merasa lebih sengsara dari jaman penjajahan Belanda karena dijajah oleh kolonisasi suku pendatang.
Dalam siaran pers nya Senin 3 Pebruari 2026 Sukardiansyah menyampaikan Kami Suku Lampung mendesak Bapak Presiden Prabowo dan para menteri terkait untuk mengembalikan hutan register tanah hak ulayat suku Lampung kepada kami Suku Lampung sebagai warisan leluhur kami untuk ruang hidup Suku Lampung agar kami bisa hidup sejahtera. Kami akan mempertahankan hutan register tanah hak ulayat adat kami suku Lampung sampai tetes dari terakhir dan dengan jiwa raga kami. Kami Suku Lampung cinta damai dan rasa persaudaraan, tapi kami tidak terima kalau kami dimarginalisasi dan dijajah tanah warisan leluhur kami.
Str




