Kenali 15 Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia

BERITA POLRI INVESTIGASI | POLRI. Sebagai organisasi yang mengemban tugas penting menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum, POLRI memiliki jumlah satuan yang banyak. Meski tidak diketahui oleh kebanyakan orang awam, sesungguhnya ada 15 jenis satuan kepolisian di Indonesia. Oleh karena itu, ke-15 satuan tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu satuan khusus dan satuan umum. Di bawah ini adalah berbagai departemen unit kepolisian dan tugas masing-masing.

A. Unit Khusus
Ada tiga unit khusus kepolisian. Unit khusus yang melakukan tugas-tugas yang sangat penting ini, hampir sebagian besar masyarakat di Indonesia sudah mengenali unit ini.

1. BRIMOB (Korps Brigade Mobil)
Brimob adalah satuan operasi khusus, pramiliter, dan taktis di Indonesia. Unit BRIMOB memiliki tugas dan tanggung jawab penting untuk menanggulangi gangguan masyarakat tingkat tinggi yang mencakup kerusuhan massal, kejahatan senjata api, pencarian dan penyelamatan, bahan peledak, dan lain sebagainya.

2. GEGANA
GEGANA adalah bagian cabang khusus dari unit BRIMOB, karenanya bisa dibilang sebagai regimen kedua BRIMOB. Nah, anggota pada satuan GEGANA biasanya memiliki kemampuan khusus yang terbagi dalam lima bidang, yaitu INTELIJEN, PENJINAK BOM, ANTI TEROR, ANTI ANARKIS, dan PENANGANAN KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif).

3. Densus 88
Densus 88 merupakan unit khusus yang didanai oleh pemerintah Amerika dan dilatih di bawah CIA, FBI, dan US Secret Service. Tim Densus 88 dirancang untuk menjadi unit Anti Teroris yang bertugas sebagai penyelidik, ahli bahan peledak, dan penembak jitu.

B. Unit Umum
Meski tidak mengemban tugas sebesar unit khusus, namun unit umum kepolisian tetap memiliki berbagai macam peranan dan tanggung jawab lainnya yang tidak kalah penting. Selain tiga unit yang masuk ke dalam unit khusus, 12 unit lain dalam kepolisian masuk ke dalam unit umum.

1. SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
SKTP bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penanganan pengaduan, pelayanan bantuan kepolisian, dan fungsi lain yang terkait dengan identifikasi atau pencegah kejahatan.

2. SAT-INTELKAM (Satuan Intelijensi dan Keamanan)
Unit ini bertugas membina sistem keamanan termasuk perizinan warga negara asing, kepemilikan senjata api, kegiatan sosial dan politik, serta pembuatan SKCK.

3. SAT-RESKRIM (Satuan Reserse Kriminal)
Unit ini bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan serta identifikasi yang terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.

4. SAT-RESNARKOBA (Satuan Reserse Narkoba)
Unit ini bertugas melakukan penyidikan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkoba, penyuluhan dan pembinaan dalam pencegahan narkoba, serta rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

5. SAT-BINMAS (Satuan Bina Masyarakat)
Unit ini bertugas melakukan pembinaan yang meliputi kegiatan pemberdayaan dan ketertiban masyarakat.

6. SAT-SABHARA (Satuan Samapta Bhayangkara)
SAT-SABHARA memiliki tugas untuk mengawasi serta menjaga ketertiban umum dan keamanan di suatu daerah, termasuk melakukan patroli dan bertindak sebagai petugas penegak hukum yang merespon panggilan ke TKP.

7. SAT-LANTAS (Satuan Lalu Lintas)
Sama seperti namanya, unit ini bertugas untuk penegakan hukum, pengendalian, pengaturan, dan patroli lalu lintas.

8. SAT-PAMOBVIT (Satuan Pengamanan Obyek Vital)
Unit ini melayani kegiatan keamanan VIP dan fasilitas penting seperti pejabat pemerintah, misi diplomatik, kompleks industri, dan kawasan pariwisata.

9. Sat-POLAIR (Satuan Polisi Perairan)
Unit ini bertanggung jawab menjalankan fungsi kepolisian perairan yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum perairan, pembinaan masyarakat pesisir, dan pencarian serta pertolongan kecelakaan di wilayah laut.

10. SAT-TAHTI (Satuan Tahanan dan Barang Bukti)
Unit ini bertugas menyelenggarakan perawatan narapidana meliputi kesehatan tahanan, perwalian narapidana, dan penyimpanan barang bukti di lingkungan MAPOLRES.

11. SI-TIPOL (Seksi Teknologi Informasi Polri)
Unit ini bertanggung jawab atas manajemen dan pengembangan sistem komputer dan TI untuk mendukung tugas kepolisian.

12. SI-PROPAM (Seksi Profesi dan Pengamanan)
Unit ini bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan internal terhadap personel polisi yang diduga melakukan tindak pelanggaran dalam penegakkan disiplin, misalnya seperti kasus polisi yang menerima suap.

Itulah pembagian-pembagian unit kepolisian yang ada di Negara Republik Indonesia. Karena polisi memiliki beragam tugas yang sangat luas, dengan melakukan pembagian unit yang terpisah, ini bertujuan untuk memudahkan seluruh anggota polisi agar dapat lebih fokus dan maksimal dalam menjalankan setiap tugas mereka di masing-masing area.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *