Kapolri Bentuk Satgas ASRI, Seluruh Jajaran Polri Wajib Jalankan Gerakan Aman-Sehat-Resik-Indah

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) ASRI Polri serta menerbitkan Surat Telegram Kapolri guna memastikan pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) berjalan optimal dan berkelanjutan di seluruh jajaran.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026. Direktif itu mengikat seluruh struktur kepolisian, mulai dari tingkat Mabes hingga Polsek.

Kapolri menunjuk Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja selaku Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) sebagai Ketua Satgas ASRI Polri. Satgas bertugas mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi implementasi gerakan agar berjalan efektif, terstruktur, dan berjenjang di seluruh wilayah.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan sekadar kegiatan kebersihan, melainkan upaya membangun budaya kerja yang tertib, sehat, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.

“Lingkungan kerja yang aman, sehat, bersih, dan indah mencerminkan disiplin serta komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Gerakan Indonesia ASRI mencakup empat pilar utama: keamanan dan ketertiban lingkungan (Aman), kualitas lingkungan yang menunjang kesehatan (Sehat), kebersihan dan pengelolaan terpadu (Resik), serta penataan estetika ruang publik (Indah).

Sebagai bentuk implementasi, Polri mewajibkan program “Satu Jam Awal Resik” setiap hari kerja sebelum kegiatan operasional dimulai. Selain itu, kegiatan “Korve Mako Terpadu” dilaksanakan secara rutin tiap pekan dengan menyasar kebersihan halaman kantor, perumahan dinas, drainase, hingga penataan instalasi utilitas.

Kegiatan eksternal juga dilakukan melalui program “Polri Peduli Lingkungan” yang digelar secara berkala dan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta warga sekitar. Sasaran kegiatan meliputi fasilitas umum seperti taman dan rumah ibadah.

Di sisi komunikasi publik, Polri memperkuat branding Gerakan Indonesia ASRI melalui media digital, termasuk media sosial dan videotron, guna menyosialisasikan pesan gerakan secara luas tanpa ketergantungan pada materi cetak.

Pelaksanaan gerakan ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana telah diperbarui. Seluruh jajaran diwajibkan melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang.

Menurut Johnny, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan institusi dalam mendukung program pemerintah sekaligus menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Ini adalah komitmen institusional untuk membangun keteladanan melalui kedisiplinan dan pelayanan yang humanis,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *