Kapolres Morowali Tegaskan Penangkapan Jurnalis Murni Kasus Pidana Pembakaran

BERITA POLRI INVESTIGASI|Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali mengungkap kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi di Kecamatan Bungku Pesisir. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RM (42), A (36), dan AY (46), yang kini telah ditahan di Mapolres Morowali.

Diketahui, salah satu terduga pelaku, RM (42), berprofesi sebagai jurnalis media online. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penangkapan RM sama sekali tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis, melainkan murni karena dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pembakaran.

“Penangkapan RM dilakukan sesuai prosedur hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran. Tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” tegas AKBP Zulkarnain kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pembakaran Kantor PT RCP yang terjadi pada Sabtu malam (3/1/2026) berawal dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh penyidik Polres Morowali.

“Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memintai keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, mengerucut kepada beberapa terduga pelaku, termasuk RM,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan penangkapan para terduga dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Polres Morowali, lanjut AKBP Zulkarnain, berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal dan anarkis yang terjadi di wilayah hukumnya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pembakaran tersebut. Kapolres juga mengimbau pihak-pihak yang terlibat agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

Selain itu, Kapolres Morowali menyayangkan beredarnya berbagai isu dan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta terkait penangkapan para terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri sumber penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan opini publik.

“Terkait informasi atau isu-isu yang berkembang di luar fakta penyidikan, akan kami dalami. Kami akan telusuri sumbernya,” ujarnya.

AKBP Zulkarnain pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia menegaskan komitmen Polres Morowali untuk tetap transparan, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang adil. (*) FRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *