Polsek Tanjung Duren Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Berencana

BERITA POLRI INVESTIGASI | JAKARTA BARAT, -Sebagaimana laporan Polsek Tanjung Duren dengan nomor laporan LP B/32/IX/2023/PMJ/RESJB/ Tgl 26 September 2023. Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terjadi di Laguna Central Park Mall Di Jln S Parman Kav 28 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat pada 26 September 2023.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres pada Selasa (24/10/202), Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahdudi, di dampingi Kasat Reskrim Kompol Andi Kurniawan dan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan kejadian pada hari Selasa Tgl 26 September 2023 Sekira Pukul 05.30 WIB

tersangka AA (26) dari daerah Tanggerang Kota telah mempunyai niat untuk membunuh korban, tersangka menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih, sambil membawa sebilah senjata tajam jenis pisau untuk menbunuh korban FD (44) yang merupakan karyawan swasta yang merupakan warga negara Indonesia. Selasa (24/10/2023).

“Pembunuhan yang di lakukan pelaku AA terhadap FD ini merupakan gejala gangguan jiwa berat yang di alami oleh pelaku berdasarkan keterangan yang di dapat dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur,” terang Syahdudi.

Lebih lanjut Syahdudi menjelaskan, dalam melakukan pembunuhan tersangka AA terhadap korbannya dengan cara mendekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri sementara tangan kanannya memegang pisau untuk menggorok leher korban.

“Atas kejadian ini korban di temukan tergeletak di atas lantai dengan bersimbah darah yang keluar dari lehernya,” ungkapnya.

Setelah melakukan aksinya tersangaka AA langsung terburu buru melarikan diri dengan berjalan kaki ke arah parkiran dan langsung di amankan oleh petugas keamanan Apertemen Central park Tower dan di amankan di Polsek Tanjung Duren.

“Selanjutnya, tindakan yang di ambil dari kepolisian mengirim Data Perkara Ke kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memberikan kepastian Hukum dan tersangka AA akan di serahkan ke Rumah Sakit Jiwa,” tutupnya.

 

(Kabiro Jakarta Barat, yohanes/eman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *