BERITA POLRI INVESTIGASI | JAKARTA, – Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI Meminta Kapolri segera copot Kapolres Nagakeo AKBP Yudha Pranata dari Jabatan nya ,hal ini disampaikan Tubagus Rahmad Sukendar dalam wawancara dengan awak media di Jakarta.
Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar ada menerima aduan dari beberapa jurnalis yang melaporkan adanya sikap arogansi dan penyalahgunaan kewenangan dari AKBP Yudha Pranatha selaku Kepala Polisi Resort Nagekeo, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Dalam aduan yang disampaikan secara lisan melalui WA ada juga yang menjadi Persoalan diantara nya dan mulai mencuat semenjak adanya Jurnalis yang dilaporkan oleh Ketua Suku Adat Nagakeo di Kepolisian Resort Nagakeo.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Ketua Umum BPI KPNPA RI juga ada Daftar Kebrutalan Grup WhatsApp Kaisar Hitam Destroyer Kapolres Nagekeo Yudha Pranata Grup WhatsApp Kaisar Hitam Destroyer di bawah kendali Kapolres Nagekeo yang dapat memicu radikalisme dan intolerans di Provinsi NTT.
Apalagi ini admin Grup WhatsApp Kaisar Hitam Destroyer, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudha Pranata, Kepala Polisi Resort atau Kapolres Nagekeo, hasut lakukan tindak kekerasan.
Grup WhatsApp Kaisar Hitam Detroyer terdiri dari anggota Polri Republik Indonesia (Polri) dan beberapa oknum jurnalis untuk melakukan teror terhadap Jurnalis yang tidak suka dan senantiasa kritik kinerja Polri.
Dalam percakapan WhatsApp Kaisar Hitam Destroyer, Yudha Pranata menyusun strategi teror Jurnalis bernama Patrianus Meo Djawa di Tribunflores.com, Senin, 10 April 2023.
Perintah Yudha Pranata, atas pemberitaan Patrinus Meo Djawa tentang penghadangan mobil Yudha Pranata, oleh sejumlah pemuda di Aesesa, Minggu Paskah, 9 April 2023.
Dalam pertemuan dengan masyarakat nampak Yudha Pranata, menunjukkan arogansi, dengan mencabut pisau sangkur terhunus di pinggang dan ditikam lengket di atas meja biru, saat dialog dengan masyarakat adat.
“Kapolri mesti segera copot AKBP Yudha Pranata dari jabatan sebagai Kapolres Nagakeo Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau NTT,” ungkap Kang Tebe Sukendar.
Jika Kapolri tidak segera mencopot “Yudha Pranata dari jabatan nya maka akan dapat merusak citra Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.”
Setiap Pejabat Kepolisian Negara termasuk, Yudha Pranata, Kapolres Nagekeo, dalam setiap tindakan dan kebijakannya, diikat ketat Kode Etik Profesi Kepolisian Negara.
Kapolri jangan ragu ragu untuk copot Kapolres Nagekeo, sebagai Admind Pimpin Kaisar Hitam Destroyer Teror Jurnalis. Ini Fakta Praktisi Hukum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Disiplin Kepolisian Negara dan oleh Sumpah Jabatan Kepolisian Negara.
Kapolres Nagekeo, Yudha Pranata, melakukan serangkaian tindakan, dapat dikualfikasi pelanggaran Kode Etik Profesi dan Peraturan Disiplin Kepolisian Negara.
“Bahkan potensial menjadi tindak pidana”.