BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan komitmen penuh Korlantas Polri dalam mendukung pemulihan warga yang terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera hingga Aceh. Selain fokus pada evakuasi dan pelayanan kemanusiaan, Polri kini memastikan adanya kemudahan pengurusan ulang dokumen lalu lintas yang hilang atau rusak.
Irjen Agus menyebut bencana yang melanda tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga membuat berbagai dokumen penting masyarakat ikut hilang. Mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Polri memberikan perhatian khusus untuk kebutuhan masyarakat terkait dokumen SBST yang mencakup SIM, STNK, dan BPKB,” ujar Irjen Agus dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).
Ia menegaskan kebijakan ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran turun membantu warga terdampak.
Irjen Agus menyambut baik langkah Dukcapil Kemendagri yang telah memberi penjelasan resmi soal penerbitan ulang KTP, serta komitmen Ditjen Imigrasi dalam memfasilitasi penggantian dokumen keimigrasian. Polri, sebagai bagian dari layanan publik nasional, memastikan respons serupa untuk dokumen yang menjadi kewenangannya.
Polri memastikan layanan SBST di wilayah terdampak akan disesuaikan dengan kondisi lapangan agar masyarakat dapat mengurus dokumen tanpa hambatan administratif. Dokumen yang dipermudah antara lain:
SIM (Surat Izin Mengemudi)
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Beberapa pendekatan layanan khusus yang diterapkan:
• Penempatan unit layanan bergerak di posko pengungsian dan wilayah sulit dijangkau.
• Penyesuaian jadwal dan prioritas layanan demi percepatan pemulihan administrasi warga.
• Pemanfaatan database digital untuk mengurangi persyaratan dokumen fisik.
• Kolaborasi dengan jajaran kewilayahan untuk memastikan pelayanan aman dan terkoordinasi.
Untuk mempercepat pemulihan administrasi warga, Irjen Agus telah memerintahkan jajaran Regident di tingkat Polda dan Polres untuk menyusun prosedur pelayanan darurat, antara lain:
• Menyusun prosedur pelayanan darurat yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
• Memberikan prioritas layanan bagi korban bencana tanpa mengabaikan ketertiban administrasi.
• Berkoordinasi dengan pemda, BNPB, dan pemangku kepentingan lain untuk mempercepat pendataan.
• Menjaga kehadiran Polantas di lapangan agar distribusi bantuan dan mobilitas warga tetap lancar.
“Polri berkomitmen mendampingi masyarakat di seluruh tahapan pemulihan. Layanan SBST akan terus disiapkan agar kebutuhan administratif warga dapat dipenuhi dengan cepat dan aman,” tegas Irjen Agus.
Ia juga mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk segera menghubungi Satpas, Samsat, atau Kantor Regident terdekat apabila membutuhkan pengurusan ulang dokumen.




