BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan tugas profesinya secara sah dan profesional.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa karya jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yakni dengan melibatkan Dewan Pers. Mekanisme tersebut mencakup penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Menurut MK, sanksi pidana maupun perdata baru dapat ditempuh apabila mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut tidak mencapai kesepakatan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan terhadap kebebasan pers.
MK menilai ketentuan Pasal 8 UU Pers sebelumnya bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga orang hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap amar putusan.
Putusan MK ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta menjamin kemerdekaan pers di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Pers.




