Dukung Pemberantasan Obat Keras, GPMI-FORTAL Soroti Peredaran Tramadol dan Exymer di Kabupaten Bekasi

GPMI dan FORTAL mendukung gerakan pemberantasan peredaran tramadol dan exymer di Kabupaten Bekasi guna melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat keras daftar G

BERITA POLRI INVESTIGASI|Kabupaten Bekasi – Lembaga swadaya masyarakat Garuda Pejuang Masyarakat Indonesia (GPMI) bersama perwakilan Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL) menyatakan komitmen mendukung upaya pemberantasan peredaran obat keras daftar G seperti tramadol dan exymer di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan sebagai respons atas maraknya dugaan peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat serta berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.

Ketua Umum GPMI, Dedi Kurniawan, mengatakan organisasinya akan meningkatkan pengawasan sosial dengan memantau sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras tanpa izin.

“Kami memandang peredaran obat keras daftar G secara ilegal sebagai persoalan serius. Dampaknya bukan hanya terhadap kesehatan, tetapi juga terhadap stabilitas sosial dan keamanan lingkungan,” ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk memperkuat upaya aparat penegak hukum dalam menindak praktik distribusi obat yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. GPMI, lanjut dia, siap bersinergi dengan unsur masyarakat serta aparat terkait guna mendorong langkah penindakan yang tegas dan terukur.

Sementara itu, perwakilan FORTAL yang akrab disapa Kang Edo menyampaikan bahwa kolaborasi masyarakat sipil menjadi elemen penting dalam pencegahan peredaran obat-obatan terlarang.

Ia menilai, pengawasan berbasis masyarakat dapat membantu mendeteksi peredaran obat keras ilegal secara lebih dini sekaligus membangun kesadaran kolektif untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan zat berbahaya.

Gerakan kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sosial di tingkat lokal serta menjadi dorongan moral bagi aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku peredaran obat daftar G di Kabupaten Bekasi.

Sebagaimana diketahui, obat keras daftar G merupakan golongan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan dan distribusi tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *