Dari Pemburu Jadi Buruan: Jaksa Terjerat OTT KPK

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Klaim keberhasilan Kejaksaan dalam memberantas korupsi kembali dipertanyakan. Sejumlah oknum jaksa justru terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka fakta pahit bahwa institusi penegak hukum tidak kebal dari praktik korupsi yang selama ini diklaim sedang diperangi.

Pengacara sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Phasivic Jakarta, Mas Agus, menilai penangkapan tersebut sebagai tamparan keras bagi citra Kejaksaan yang dalam setahun terakhir kerap dielu-elukan sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

“Jaksa yang selama ini dielu-elukan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi justru dipermalukan dalam hitungan jam oleh OTT KPK,” tegas Agus, Rabu (24/12).

Menurutnya, kasus ini tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran individu, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan internal di tubuh Kejaksaan. Posisi Kejaksaan Agung, kata dia, kini tidak lagi berada di menara moral, melainkan di bawah sorotan tajam publik dan KPK.

“Kalau jaksa menangkap koruptor, itu memang tugasnya. Tapi ketika jaksa sendiri ditangkap KPK, di situlah letak ironi penegakan hukum,” ujarnya.

Agus menilai publik sudah terlalu lama disuguhi narasi seolah-olah ada lembaga penegak hukum yang lebih suci dibanding lainnya. Padahal, selama kekuasaan, kewenangan, dan uang bertemu tanpa kontrol ketat, penyimpangan hanyalah soal waktu.

“Jangan berharap ada aparat yang benar-benar bersih sempurna. Selama masih ada perut dan kepentingan, potensi korupsi itu tetap hidup,” katanya.

Ia mendorong KPK agar tidak berhenti pada penindakan oknum di daerah, tetapi berani menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor-aktor yang memiliki pengaruh lebih besar di pusat kekuasaan penegakan hukum.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap lima oknum jaksa di Kalimantan Selatan dan Bekasi. Kasus tersebut kembali menegaskan bahwa korupsi bukan hanya penyakit birokrasi, tetapi telah mengakar hingga ke jantung institusi penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *