BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma. Pertemuan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa langkah mediasi dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, sebelumnya terdapat dua peristiwa hukum yang saling berkaitan. Salah satunya ditangani di Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, sementara laporan lainnya berada di Bareskrim Polri. Atas dasar itu, Biro Wassidik melakukan analisis dan koordinasi guna mencari solusi terbaik melalui jalur mediasi.
“Dalam pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait hadir secara langsung, yakni Saudara Z bersama istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.
Dalam proses mediasi tersebut, keempat pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian perdamaian yang ditandatangani bersama oleh para pihak.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan itu, masing-masing pihak juga menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Selain itu, para pihak turut menyepakati untuk menghapus sejumlah konten di media sosial masing-masing yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui.
Trunoyudo menambahkan, kesepakatan damai ini dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih momentum bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
“Harapannya, hasil mediasi ini dapat memberikan rasa keadilan yang utuh bagi kedua belah pihak sekaligus bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan perdamaian serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme penyelesaian damai.
Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah demi menjaga hubungan baik serta menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.




