BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal motor berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi pasir timah ilegal dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan menuju Malaysia.
Penyitaan dilakukan di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, sebagai hasil pengembangan penyidikan kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya berhasil diungkap aparat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengatakan kapal tersebut berfungsi sebagai alat angkut awal dari daratan menuju titik pertemuan di tengah laut sebelum muatan dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan perkara. Fungsinya mengangkut dari darat ke tengah laut, lalu dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Irhamni dalam keterangannya.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari pengiriman ilegal pasir timah sebanyak 7,5 ton ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam pengungkapan tersebut, otoritas maritim Malaysia mengamankan 11 anak buah kapal (ABK) yang menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan lanjutan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram pasir timah yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Namun, total muatan dalam satu kali pengiriman dipastikan mencapai 7,5 ton.
“Yang disisihkan sebagai barang bukti sebanyak 50 kilogram, sedangkan total muatan yang dikirim mencapai 7,5 ton,” kata Irhamni.
Telusuri Jaringan dan Aktor Utama
Selain kapal dan pasir timah, penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan dalam proses distribusi ilegal tersebut. Barang bukti kini masih dianalisis untuk menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk dugaan aktor utama di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara serta menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




