Amankan Pasokan Pangan HBKN 2026, Kabareskrim: Negara Hadir Lindungi Masyarakat

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Pemerintah memperkuat pengawasan sektor pangan nasional dengan mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026.

Upaya ini dilakukan guna menjamin stabilitas harga, ketersediaan stok, serta keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat.

Penguatan peran Satgas Saber dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si, selaku Ketua Pengarah Satgas Saber. Rapat tersebut berlangsung di Rupat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026), dan diikuti kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta Satgas pangan daerah secara luring dan daring.

Satgas Saber bertugas mengawal pelaksanaan kebijakan harga pangan, memastikan keamanan dan mutu produk pangan, serta menjaga kelancaran distribusi dari hulu hingga hilir.

Pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mulai dari tingkat produsen, distributor, hingga pedagang eceran dan ritel modern.

Sejumlah komoditas strategis menjadi fokus pengawasan, di antaranya beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, minyak goreng, gula konsumsi, bawang merah, bawang putih, serta cabai.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa kehadiran Satgas Saber merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat, khususnya pada periode rawan lonjakan harga dan potensi pelanggaran distribusi pangan.

“Negara harus hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan harga yang wajar. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir, namun akan dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujar Komjen Pol Syahardiantono.

Ia menjelaskan, pola pengawasan Satgas Saber dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang humanis serta proporsional. Satgas juga akan terus bersinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar kebijakan stabilisasi harga pangan dapat dijalankan secara efektif di lapangan.

Satgas Saber tahun 2026 merupakan pengembangan dari Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 yang sebelumnya dinilai berhasil menekan praktik pelanggaran harga melalui pengawasan intensif di pasar tradisional maupun modern. Selain pengawasan langsung, masyarakat juga diberikan akses kanal pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan.

Melalui penguatan peran Satgas Saber, pemerintah berharap stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga pangan selama rangkaian HBKN 2026 dapat terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi secara aman dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *