BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Aktivis konsumen senior sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menyoroti masih ditemukannya praktik tilang manual di Jakarta, meski kebijakan nasional telah menekankan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai mekanisme penegakan hukum lalu lintas.
Agus Flores, yang telah lebih dari 25 tahun berkecimpung dalam advokasi perlindungan konsumen dan pernah memimpin YLKI di Gorontalo serta Sulawesi Tenggara, mengatakan bahwa praktik tilang manual yang ia temui pada Senin (8/12) di ruas jalan tol berpotensi membebani masyarakat.
“Kasihan masyarakat kalau terjadi doble tilang seperti ini,” ujarnya kepada media, Kamis (11/12).
Agus mengaku telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin terkait temuan tersebut. Namun, bukan jawaban yang ia dapat, melainkan nomor teleponnya justru diblokir.
“Kapolri paling marah kalau ada penyumbatan informasi seperti ini, apalagi sampai memblokir. Yang diblokir ini Ketua Umum Fast Respon sekaligus Ketua YLKI di dua daerah,” kata Agus.
Hingga rilis ini diterbitkan, Agus Flores menyebut dirinya belum memperoleh penjelasan resmi dari Kakorlantas Polri mengenai dugaan adanya praktik doble tilang di Jakarta.
Agus menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan bersifat konstruktif demi memastikan pelayanan publik—khususnya sektor lalu lintas—tetap profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.




