BERITA POLRI INVESTIGASI|Lampung Selatan – Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama periode 13 hingga 31 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung strategi patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Keamanan masyarakat menjadi prioritas utama. Kami terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus langkah-langkah pencegahan untuk menekan berbagai bentuk kejahatan jalanan,” ujar Helfi.
Menurutnya, keberhasilan tersebut turut didukung oleh keberadaan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA yang dibentuk di tingkat Polda maupun Polres jajaran. Tim patroli ini secara aktif menyisir lokasi dan waktu yang dinilai rawan tindak kriminal, merespons laporan masyarakat secara cepat, serta melakukan tindakan kepolisian terhadap pelaku kejahatan.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, pelaku Curat umumnya beraksi dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat seperti linggis dan obeng, kemudian menyasar rumah atau bangunan yang sedang kosong.
Sementara itu, pelaku Curas melakukan aksinya melalui intimidasi, penghadangan di lokasi sepi, hingga perampasan paksa terhadap barang berharga milik korban. Sedangkan pelaku Curanmor menggunakan berbagai modus, mulai dari kunci letter T, meminjam kendaraan, hingga berpura-pura menjadi calon pembeli saat transaksi cash on delivery (COD) untuk membawa kabur kendaraan korban.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, serta berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.
Kapolda menegaskan, Polda Lampung akan terus mengoptimalkan pendekatan preemtif, preventif, dan represif guna menekan angka kejahatan jalanan. Patroli rutin akan diperkuat berdasarkan pemetaan wilayah rawan kriminalitas yang dilakukan secara berkala.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus mengedukasi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110.
Dalam setiap tindakan penegakan hukum, Polda Lampung memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, terhadap pelaku yang melawan, melarikan diri, atau membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga lingkungan masing-masing. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik serta tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” tegas Kapolda.




