BERITA POLRI INVESTIGASI|Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana siber berupa pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Dalam perkara tersebut, tiga orang tersangka telah diamankan, sementara penyidik masih memburu pelaku utama yang diduga merupakan warga negara asing asal Bulgaria.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Berdasarkan hasil penyidikan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, ketiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA diduga berperan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang digunakan untuk menampung serta menyamarkan dana hasil kejahatan.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, aksi tersebut telah dirancang sejak 2025 melalui perekrutan sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform. Seluruh rekening dan akun itu kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta.
Pada 22 Februari 2026, jaringan tersebut diduga membobol rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana hasil kejahatan senilai Rp144,82 miliar kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum dipindahkan ke dompet digital (wallet) di luar negeri hanya dalam waktu beberapa jam.
“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing,” ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Dalam proses penyidikan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menerapkan metode scientific investigation, digital forensik, serta berkoordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto guna mengungkap aliran dana hasil kejahatan.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Selain itu, berbagai barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, dan hasil pemeriksaan digital forensik turut diamankan.
Penyidik juga masih menelusuri aliran dana, memburu pelaku lain yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan proses asset recovery untuk memulihkan kerugian akibat kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.
Menurutnya, penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Polda Jambi juga akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah kejahatan serupa sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi secara elektronik serta menjaga keamanan data pribadi guna meminimalkan risiko menjadi korban kejahatan siber.
