BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores, melontarkan kritik keras terkait polemik pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya, Agus Flores menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, menurutnya, siapa pun yang diperlukan keterangannya dalam suatu proses hukum semestinya bersikap kooperatif dan menghormati mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang tidak ada persoalan, hadapi saja proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan menghindari atau berlindung di balik polemik pengamanan,” ujar Agus Flores, Jumat (10/7/2026).
Ia juga menyoroti pengamanan rumah Jampidsus yang melibatkan personel TNI. Menurut Agus Flores, kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat dan perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Selain itu, Agus Flores menyinggung isu yang beredar mengenai dugaan dana senilai Rp5 triliun yang ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, apabila isu tersebut berkaitan dengan proses hukum, maka seluruh informasi perlu dibuka secara transparan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan agar tidak menimbulkan simpang siur informasi.
“Tidak boleh ada ruang bagi spekulasi. Kalau memang ada yang harus dijelaskan, sampaikan kepada penyidik sesuai prosedur hukum. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” katanya.
Agus Flores juga mengingatkan agar keterlibatan institusi mana pun dalam pengamanan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia berharap seluruh aparat penegak hukum dan institusi negara tetap menjaga profesionalisme serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pernyataan Agus Flores menambah dinamika polemik yang berkembang terkait pengamanan rumah Jampidsus. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Jampidsus Febrie Adriansyah maupun institusi terkait atas pernyataan tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan narasumber sebagai bagian dari pemberitaan. Seluruh pendapat, kritik, maupun dugaan yang disampaikan merupakan tanggung jawab narasumber dan belum terbukti sebagai fakta. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
